|
Dalam dasawarsa terakhir, masyarakat makin menyadari bahwa pertanian
yang menggunakan input sintetis/agrokimia seperti pestisida, herbisida, pupuk anorganik dan bahan lainnya, telah mengancam
keamanan dan kesehatan manusia. Penggunaan yang terus menerus menimbulkan kerusakan lingkungan (tanah, air dan udara), dan
menyebabkan ketergantungn yang besar pada sumber energi yang tak terbarukan.
Kesadaran masyarakat akan dampak
negatif tersebut telah melahirkan satu konsep baru di bidang produksi pertanian yaitu pengembangan “Pertanian Organik”
yang ramah lingkungan. Pola tersebut bersandar pada asupan bahan organik (alami) dan menghindari penggunaan bahan kimia sintetis
dan benih hasil rekayasa genetika. Seiring dengan dicanangkannya "GO Organic Indonesia 2010" dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan
kesehata serta trend gaya hidup sehat berslogan Back to Nature” permintaan akan produk organik
meningkat pula. Hal itu mengakibatkan menjamurnya perdagangan yang mengatasnamakan produk organik, dan membuka peluang terjadinya
pemalsuan dalam perdagangan komoditas organik. Terbukti dengan munculnya aduan-aduan atas validitas dan mutu produk organik.
Guna menghindari praktek “nir etika” inilah diperlukan program penjaminan
produk pertanian organik dalam bentuk Sertifikasi Pertanian Organik, sehingga baik produsen maupun konsumen produk organik
terlindungi
Manfaat Sertifikasi Produk Organik
-
Memberi jaminan bahwa produk organik yang disertifikasi telah diproses sesuai dengan
kaidah sistem produksi pangan organik.
-
Melindungi konsumen dan produsen dari manipulasi atau penipuan produk pangan organik.
-
Membantu meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani yang melaksanakan pertanian organik
-
Menjamin praktek perdagangan yang
etis dan adil.
-
Memberikan nilai tambah pada produk
organik yang dihasilkan sehingga membantu dalam meraih akses pasar.
-
Mendorong dan mempercepat
tercapainya “Go Organik Indonesia 2010”.
|
 |
|
Personil INOFICE
Personil INOFICE terdiri dari tenaga peneliti, staf Perguruan Tinggi, Lembaga/Institusi
Pertanian dan perorangan yang kompeten di bidangnya.
Laboratorium Pendukung INOFICE (Terakreditasi) :
-
Laboratorium Pengujian Balai Penelitian Tanaman Obat dan Aromatik
-
Laboratorium Balai Besar Penelitian Veteriner
-
Laboratorium Tanah Balai Penelitian Tanah
What's New?
|
|
 |
|
What is INOFICE ?
INOFICE adalah sebuah Lembaga
Sertifikasi Organik yang bernaung di bawah “Yayasan Peduli Organik Madani”, berdiri pada tanggal 11 April 2005
dengan Akta Notaris Buhari SH. Lembaga ini melayani sertifikasi produk organik berdasarkan SNI 01-6729-2002 kepada operator,
produsen, maupun pihak lain, dalam dan luar negeri.
VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik (PO) yang profesional dan independen
MISI
-
Melalukan sosialisasi sistem dan standar PO
-
Melakukan inspeksi terhadap proses PO
-
Mengeluarkan sertifikat PO
Komitmen
INOFICE
-
Profesional dan mandiri serta mendorong terwujudnya
sistem pertanian Indonesia yang tanggug dan berdaya saing tinggi baik nasional maupun internasional
-
Independen dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang terkait dengan sertifikasi proses
pertanian organik sesuai ketentuan yang berlaku (nasional & internasional).
-
Tidak
memberikan jasa pembinaan dan konsultasi kepada pelanggan / calon pelanggan.
-
Bertanggung
jawab memelihara kerahasiaan dokumentasi dan rekaman data pelanggan.
Ruang
Lingkup:
- Proses budidaya, produk tanaman dan ternak,
pupuk serta produk organik segar.
- Produk olahan organik yang dihasilkan dari
butir satu untuk tujuan konsumsi manusia atau ternak.
- Seluruh
bahan dan atau produk yang dihasilkan dengan rekayasa genetik atau modifikasi genetik (GEO/GMO), tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
produksi organik dan dengan demikian tidak sesuai dengan standar pertanian organik INOFICE.
Siapa yang boleh mengikuti sertifikasi pertanian
organik INOFICE ?
Usaha tani perorangan atau kelompok, perusahaan pengolahan, koperasi, pedagang, perkebunan
besar, dan lain-lain.
Ketentuan umum sertifikasi pertanian organik INOFICE ?
- Peminat mengajukan permohonan sertifikasi pertanian organik ke INOFICE dengan prosedur cukup
mudah dan cepat
- Biaya sertifikasi disesuaikan dengan luasan, jenis komoditas, dan produktivitas dari masing-masing komoditas.
|
 |
|
|
|